Oknum Dishub Manfaatkan (Minta Uang) Razia Kendaraan
5 December 2014
Oknum Dishub Manfaatkan (Minta Uang) Razia Kendaraan
![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman. |
KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengaku banyak oknum nakal yang suka memalak mobil angkutan umum di jalan raya, walaupun mengetahui ada oknum Dishub Kota Bekasi yang nakal, tapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya laporan masyarakat tidak disertakan identitas oknum dinas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, khusus untuk masyarakat yang melihatnya untuk memfoto oknum tersebut sebagai barang bukti terjadinya pungutan liar terhadap angkutan umum di Kota Bekasi, “Jika ada yang temukan di lapangan, silahkan di foto dan dilaporkan,” ungkapnya kepada Fakta Bekasi, Jumat (5/12).
Apalagi, jumlah personil di lapangan saat ini mencapai 827 orang dari jumlah itu, ia merinci yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kerja Kontrak dan pegawai magang sekitar 500 orang. “Oknumnya yang mana tidak diketahui, karena di lapangan semuanya sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan indisipliner berdasarkan laporan masyarakat yaitu, memberhentikan kendaraan di jalan. Kemudian, meminta buku kir, dan ujung-ujungnya meminta uang kepada pengemudi angkutan tersebut. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Lanjutnya, Razia juga harus ada Standar Operasional tindakan penilangan buku kir yang dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan harus ada pendamping dari Kepolisian. Sehingga, tidak diperkenankan menilang tanpa ada anggota polisi yang mendampingi, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Sopandi menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para Anggota Dinas Perhubungan yang dengan sengaja memungut uang kepada para pengendara, bahkan dirinya akan memberikan peneguran dan hukuman yang keras terhadap para anggota dishub yang melakukan hal tersebut.
”Kami berharap dan berpesan agar para masyarakat yang melihat bisa langsung beritahu kami apabila ada oknum Dishub yang seperti itu, dan harapanya semoga setelah teguran itu para anggota bisa lebih baik lagi dalam bekerja dan tidak ada lagi oknum nakal,” tandasnya.
Sopandi berjanji akan menindak tegas anak buahnya apabila dalam melaksanakan razia di jalan raya tidak disertai surat tugas (sprint), hal ini dikatakannya saat ditemui di kantornya.
Dalam surat tugas disebutkan alasan razia serta harus dalam pendampingan kepolisian sebab kewenangan menghentikan kendaraan di jalan raya tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e UU No 22 Tahun 2009. (aka)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home