Siswo : Waspada Uang Palsu Dijual!!!
02 July 2015
Siswo : Waspada Uang Palsu Dijual!!!
Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo. |
BEKASI SELATAN - Mengantisipasi indikasi beredarnya uang palsu yang
diselipkan para jasa penukar uang menjelang lebaran, Kepolisian Resort
Kota (Polresta) Bekasi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat
bertransaksi.
Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, pihaknya meminta masyarakat waspada dengan berbagai modus yang dilakukan terhadap uang palsu yang dijual di pinggir jalan.
"Kami tidak bisa melarang keinginan masyarakat membeli uang di pinggir jalan. Namun, harus juga waspada, kadang-kadang diselip, atau mungkin jumlahnya tidak 100 lembar," katanya.
Polresta Bekasi juga meminta kepada penjual uang di pinggir jalan, untuk meneliti uang yang diterima apakah terselip uang palsu atau tidak. Menurutnya, tidak hanya menyelipkan uang palsu di antara uang asli, namun, terkadang juga uang mainan.
"Sebaliknya, bagi penjual jasa penukaran uang, juga harus waspada. Jangan sampai uang-uang mereka dibeli oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan uang palsu. Apalagi, telah beberapa kali polisi menangkap pelaku pembuatan uang palsu," pintanya.
Terkait usaha tersebut, dirinya pun berpendapat, jasa penukaran uang di pinggir jalan beresiko tinggi seperti perampasan. Karena transaksi mereka di jalanan, sehingga tingkat kerawanan cukup tinggi dan bisa memancing aksi kejahatan.
"Mungkin jasa penukaran uang di jalan saat ini belum begitu ramai. Kemungkinan mulai H-15 sampai H-10 lebaran, transaksi makin meningkat. Kami juga akan tempatkan personel di sekitar lokasi untuk antisipasi," ujarnya.
Mengenai tindak pidana peredaran uang palsu, jika terbukti memalsukan dan mengedarkan uang palsu, maka para pelakunya akan dijerat pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aka)
Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, pihaknya meminta masyarakat waspada dengan berbagai modus yang dilakukan terhadap uang palsu yang dijual di pinggir jalan.
"Kami tidak bisa melarang keinginan masyarakat membeli uang di pinggir jalan. Namun, harus juga waspada, kadang-kadang diselip, atau mungkin jumlahnya tidak 100 lembar," katanya.
Polresta Bekasi juga meminta kepada penjual uang di pinggir jalan, untuk meneliti uang yang diterima apakah terselip uang palsu atau tidak. Menurutnya, tidak hanya menyelipkan uang palsu di antara uang asli, namun, terkadang juga uang mainan.
"Sebaliknya, bagi penjual jasa penukaran uang, juga harus waspada. Jangan sampai uang-uang mereka dibeli oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan uang palsu. Apalagi, telah beberapa kali polisi menangkap pelaku pembuatan uang palsu," pintanya.
Terkait usaha tersebut, dirinya pun berpendapat, jasa penukaran uang di pinggir jalan beresiko tinggi seperti perampasan. Karena transaksi mereka di jalanan, sehingga tingkat kerawanan cukup tinggi dan bisa memancing aksi kejahatan.
"Mungkin jasa penukaran uang di jalan saat ini belum begitu ramai. Kemungkinan mulai H-15 sampai H-10 lebaran, transaksi makin meningkat. Kami juga akan tempatkan personel di sekitar lokasi untuk antisipasi," ujarnya.
Mengenai tindak pidana peredaran uang palsu, jika terbukti memalsukan dan mengedarkan uang palsu, maka para pelakunya akan dijerat pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aka)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home