Pengembang Perumahan TPI Labrak Aturan UU Berlaku
28 November 2014
Pengembang Perumahan TPI Labrak Aturan UU Berlaku
![]() |
Gerbang Perumahan Taman Permata Indah |
KEDUNG WARINGIN - Pengembang perumahan Taman Permata Indah (TPI) Kampung Rawa Kuda, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, diduga labrak aturan dan Undang Undang yang sudah diterapkan Pemerintah, lantaran di dalam pembangunan tersebut tidak sesuai dengan site plan atau rencana.
"Pihak pengembang atau Deplover PT, Sarana Bumi Sentosa telah melabrak aturan perundang-undangan yamg berlaku. Pasalnya, pihak pengembang dalam membangun prasrana dan utilitas permukiman tidak sesuai dengan site plan yang ada.
Hal ini diungkapan Sony, Ketua Korbid Pengkajian KKN DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kabupaten Bekasi, yang mengatakan, pihak pengembang atau depelover yaitu PT Sarana Bumi Sentosa telah melabrak aturan perundang-undangan yang berlaku, pihak pengembang dalam membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) permukimannya tidak sesuai dengan site plan," ungkapnya kepada Fakta Bekasi, Jum'at (28/11).
Lanjutnya, salah satu bukti pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengembang pada saat melakukan pembangunan yaitu ruas jalan Row 12, berdasarkar site plan yang diajukan untuk Row 12 lebar badan jalan adalah 8 meter, saluran air dan ruang terbuka hijau samping kiri dan kanannya masing-masing 2 meter, kata Soni, tetapi pada kenyataannya fisik yang dibangun kurang dari ketentuan yang ada di site plan tersebut, dan yang lebih parahnya lagi pihak pengembang karena kesibukannya mencari keuntungan besar sehingga mengabaikan kondisi ruang terbuka hijau dan saluran air yang rusak," jelasnya.
Ditambahkannya, padahal menurut Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan, pihak pengembang wajib membangun perumahan sesuai dengan site plan atau rencana tapak dan selama belum dilakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas permukiman dalam perawatannya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang, "dan bilamana pihak pengembang membangun perumahan tidak sesuai dengan rencana tapak, maka menurut undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp5 Miliar, ditambah pihak pengembang harus membangun kembali perumahan tersebut sesuai dengan rencana tapak," pungkasnya.
Sementara pihak pengembang, Hendrik mengatakan, "kalau saya sudah melanggar aturan tidak mungkin pihak Pemkab mengeluarkan IMB-nya, semuanya surat-surat kami lengkap dan tidak ada masalah, coba tanyakan dan kroscek ke Pemkab, masyarakat situnya saja tidak komplen. Kalau komplen pihak LAKI seharusnya langsung ke kami sebelum diterbitkan ke media kalau tidak terbukti nanti timbulnya fitnah. Saya merasa keberatan, kalau surat-surat kami lengkap dan tidak ada masalah," ungkapnya melalui sms. (aka)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home