Sunday, February 1, 2015

Produk Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Halal

19 December 2014

Produk Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Halal



CIKARANG PUSAT - Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membeli produk halal, mengharuskan para pelaku usaha untuk mensertifikasi Halal produk mereka. Terutama pada produk makanan dan minuman sebagai legalitas fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam, apalagi Indonesia masyarakatnya merupakan mayoritas muslim.

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) dan UMKM Kabupaten Bekasi, Jum'at (19/12), Lia Amalia mengatakan, sejauh ini sebanyak 150 UMKM binaan di Kabupaten Bekasi sudah memiliki Sertifikat Halal dari MUI, rata-rata adalah UKM berjenis makanan dan minuman.

"Mereka kita jembatani kepada LP POM dan MUI untuk mengurus legalitasnya" ujarnya kepada Fakta Bekasi.

Menurut Lia, sertifikasi halal sangat penting dimiliki oleh penggiat UKM sebab, ini akan mendorong omzet penjualan mereka lantaran sertifikasi halal bisa menjadi promosi yang jitu untuk mengenalkan produknya, sehingga para pelaku usaha bisa termotivasi untuk melakukan sertifikasi halal atas produknya.

"Saya ambil contoh ada produk tahu yang ingin masuk ke PT Matell di Jababeka, mereka justru meminta sertifikasi halal terlebih dahulu baru bisa masuk di kantin," jelas dia.

Sedangkan, lanjut Lia, ada kriteria suatu produk makanan yang memenuhi syarat kehalalannya seperti tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan. Semua bahan yang berasal dari bahan yang halal.

"Seperti hewan halal yang disembelih menurut syariat islam. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat pengolahan dan transportasinya juga steril dari bahan yang haram," cetus Lia. 

Lia menambahkan, untuk masa berlaku sertifikasi halal selama dua tahun lamanya, kemudian para pelaku usaha harus memperpanjang kembali tiga bulan sebelum masa berlakunya habis, sebab dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali untuk sertifikat halal yang baru. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut.

"Bila habis masa berlaku segera daftar kembali biar diizinkan lagi, begitu juga bila ada penambahan komposisi makanan juga harus beritahu LP POM MUI biar di perbarui apa saja bahan yang digunakan dalam produknya" tandasnya. (aka)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home