Kepala BPN Lantik 10 Orang PPAT
10 March 2015,
![]() |
LANTIK - Kepala BPN Kabupaten Bekasi melantik 10 orang PPAT untuk disebar di setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi. |
Dalam sambutannya usai melantik PPAT baru, Dirwan mengatakan, walaupun saat ini jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di Kabupaten Bekasi kini sudah ada sebanyak 250 orang PPAT, namun karena animo masyarakat Kabupaten Bekasi cukup tinggi hingga per hari dalam mengajukan transaksi kepemilikkan sertifikat, BPN bisa melayani transaksi hingga 900 hingga seribu pengajuan sertifikat.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dalam pembuatan Sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi, kami melantik 10 orang PPAT baru untuk disebar disetiap kecamatan, agar nantinya bisa membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam hak memperoleh kepemilikkan sertifikat tanah," ujarnya, Selasa (10/3).
Masih kata Dirwan, PPAT sementara, yakni Camat akan ditinjau ulang peranannya selaku PPAT, hal itu mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37, karena selama ini posisi Camat sebagai PPAT berstatus sifatnya sementara, karena sebelumnya, belum ada PPAT di wilayah kecamatan bersangkutan.
"Selama ini memang Camat berstatus sementara menjadi PPAT, namun jika sudah ada PPAT yang diangkat dan dilantik langsung atas intruksi menteri sesuai aturan PP No. 37, maka Camat bersangkutan nantinya tidak jadi lagi PPAT, dan Kepala Desa masih dilibatkan sebagai saksi," ucapnya.
Wajib PPAT sekarang, lanjut Dirwan, untuk mengecek fisik langsung di lapangan terhadap kondisi fisik tanah yang akan dibuat sertifikatnya, bahkan PPAT harus selektif dan lebih berhati-hati terhadap banyaknya dugaan figur perseorangan yang mengatasnamakan seseorang dengan modus penipuan baik dalam indentitas KTP yang dipalsukan ataupun digandakan dengan menghadirkan orang lain sebagai figuran yang bukan asli orang yang bersangkutan pemilik sah tanah tersebut, hal itu untuk menghindari penggandaan sertifikat dan juga bisa merugikan masyarakat pemilik sahnya.
"Pokoknya PPAT harus lebih teliti dalam setiap ada transaksi yang dilakukan baik terhadap keaslian pemiliknya maupun kondisi fisiknya," tuturnya.
Bahkan, ke depanya tidak ada lagi sistem formasi kuota tertutup terhadap wewenang PPAT Notaris, kini sekarang bebas terbuka PPAT Notaris dimanapun berada, sekalipun diluar daerah. Hal itu bisa mengurusi sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya tidak bisa Notaris dari luar daerah mengurus tanah yang ada di Kabupaten Bekasi, namun semuanya harus sesuai aturan.
"Namun saya himbau kepada PPAT untuk lebih memudahkan proses pembuatan sertifikat bagi masyarakat pelaku UMKM," tegasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu bisa melalui program Prona, yakni proses pembuatan sertifikat secara gratis dan tidak dipungut biaya. "Bila nanti ada oknum yang kedapatan mengutip biaya yang diperuntukkan proses sertifikat bagi masyarakat yang tidak mampu segera laporkan kepada pihaknya, sehingga akan ditindaklanjuti agar tidak terjadi pungutan liar yang seharusnya memang gratis bagi masyarakat," pungkasnya. (ger)